PT KARUNIA JAYA RAKSA
Phone / WhatsApp : + 62 8521 3871 191 ; Email : zeolitecikembar@gmail.com- SK Menteri Pertanian No 07/Kpts/Mentan/Bimas/XII/1998 tanggal 9 Desember 1998
- Dirjen Tanaman Pangan & Hortikultura No. PR.130.760 .11.1998 tanggal 26 November 1998 telah menyetujui zeolite sebagai bahan pembenah tanah.
- Menjaga keseimbangan pH tanah.
- Meningkatkan kadar oksigen terlarut dalam air irigasi lahan persawahan.
- Mampu mengikat logam berat yang bersifat meracun tanaman misalnya Pb dan Cd
- Mengikat kation dan unsur dalam pupuk misalnya NH4+ dan urea K+, KCl dan ion Posphat, sehingga penyerapan pupuk menjadi effisien (tidak boros).
- Ramah Iingkungan karena menetralkan unsur yang mencemari Iingkungan.
- Memperbaiki struktur tanah (sifat fisik) karena kandungan Ca dan Na.
- Meningkatkan KTK tanah (sifat kimia).
- Meningkatkan hasil tanaman
Cara Penggunaanya :
- Penggunaan zeolite sebaiknya dilakukan pada saat pengolahan tanah (Penggarukan) Yaitu dengan cara ditebarkan secara merata dengan dosis sebesar 100 gram/m2
- Campurkan dengan pupuk pada saat pemupukan dengan perbandingan sekitar 5% - 20% dari dosis pupuk yang digunakan
Untuk Tanaman Tahunan & Perkebunan :
Berikut Ini adalah Caranya :
- Sebagai Pupuk dasar pada lahan yang akan ditanami dengan aa dicampur dengan pupuk tunggal Lainnya (Urea)
- Ditebar merata sesuai dosis anjuran pada parit yang dibuat sedalam 20 cm mengelilingi batang tanaman pada lingkaran sesuai dengan proyeksi tajuk daun dan diberikan bersama dengan pupuk tunggal lainnya pada awal musim hujan.
- Jika pemberian dilakukan dengan sistem tebar pada permukaan tanah sebaiknya dilakukan pada saat pengolahan tanah atau sebelum penanaman (Sebagaimana point 1).
- Jika pemberiannya dilakukan setelah penanaman (umur muda) gunakan system tunggal atau larikan (garis) diantara tanaman dengan kedalaman 5 sampai dengan 10 cm atau dibuatkan parit sedalam 20 cm mengelilingi batang tanaman, selanjutnya pupuk ditebar merata sesuai dengan dosis anjuran.
Dosis penggunaan :
0 comments:
Post a Comment